Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKB Tidak Siapkan Pengganti Imam Nahrawi Di Kemenpora

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 20 September 2019, 11:16 WIB
PKB Tidak Siapkan Pengganti Imam Nahrawi Di Kemenpora
Imam Nahrawi bersama Ketum PKB Muhaimin Iskandar/Net
rmol news logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo soal kursi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang kini kosong.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pos Kemenpora sebelumnya diisi kader PKB, Imam Nahrawi yang memilih mundur dari jabatannya usai ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.

"Tidak menyiapkan (pengganti Imam), diserahkan ke Presiden," ujar Sekjen PKB Hasanuddin Wahid kepada wartawan, Jumat (20/9).

Hasanuddin menyebutkan PKB menghormati keputusan Imam yang memilih mengundurkan diri dari kursi menteri.

"Menghormati sepenuhnya dan biar fokus menghadapi proses hukum," ungkapnya.

Imam Nahrawi diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar dari berbagai sumber. Sebesar Rp 14,7 miliar diterima Imam melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Sekjen PKB itu diduga juga menerima uang sebesar Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora. Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar.

Uang haram yang diduga diterima Imam didapat dari commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018.

Akibat ulahnya, Imam dan Ulum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA