Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden Tunda Pengesahan RUU KUHP, DPR Tidak Bisa Berbuat Banyak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 20 September 2019, 16:19 WIB
Presiden Tunda Pengesahan RUU KUHP, DPR Tidak Bisa Berbuat Banyak
Gedung DPR/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Presiden Jokowi mengambil keputusan itu setelah melakukan kajian dan melihat kritik-kritik yang muncul terhadap RUU tersebut.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan sebagai lembaga legislasif, Parlemen tidak bisa banyak berkomentar soal sikap Istana.

"Yang disuarakan Pak Jokowi itu artinya kan posisi yang diambil oleh pemerintah," ujar Arsul di Ruang Fraksi PPP, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9).

Dia menjelaskan ketika pemerintah sudah menyatakan menunda, maka Parlemen tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, satu UU dapat disahkan dengan persetujuan DPR bersama Pemerintah.

"Kalau salah satu unsur dalam pembentukan UU apakah DPR atau pemerintahnya minta ditunda, kan tentu tidak kemudian harusnya bisa kita paksakan," demikian Arsul.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan setelah dikaji dan mendengar kritikan. Maka, RUU KUHP ditemukan hal-hal yang harus didalami dan pengesahan pun harus ditunda sampai DPR periode baru.

"Untuk itu saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah, untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," kata Jokowi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA