Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gerindra: Jokowi Tidak Menghargai Karya Besar Ibu Megawati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 20 September 2019, 17:39 WIB
Gerindra: Jokowi Tidak Menghargai Karya Besar Ibu Megawati
Megawati dan Jokowi/Net
rmol news logo Salah satu karya adi luhung Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI adalah melahirkan lembaga bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tapi kini, semangat pemberantasan korupsi seakan dibonsai oleh Presiden Joko Widodo yang juga kader PDIP dengan menyetujui revisi UU KPK.

"Karya adi luhung itu sirna karena direvisi penerusnya dan kadernya sendiri, ini jelas mengecewakan wong cilik yang punya harapan hidup sejahtera dengan pemerintahan yang bersih yang dijalankan oleh Jokowi," kata Wakil Ketua Partai Gerindra Arief Poyuono, Jumat (20/9).

Menurut Arief, harusnya Jokowi membatalkan UU KPK tersebut jika menghormati karya besar Megawati.

"Dengan ikut merevisi UU KPK artinya Jokowi dan kader PDIP di DPR telah menghilangkan dan tidak menghargai karya besar Ibu Megawati dan para senior angota DPR dari PDIP waktu itu yang jumlahnya hingga 33 persen," tuturnya.

Megawati dan angota DPR dari PDIP waktu itu lah yang melahirkan KPK dan UU KPK yang sangat independen dan kuat dalam semangat memberantas korupsi, karena sepanjang rezim orde baru korupsi sangat merajalela.

"Masa Jokowi dan kader PDIP tidak bisa menjaga hasil karya adi luhung Ibu Megawati sebagai Presiden yang berkomitmen besar dalam menciptakan pemerintahan yang bersih," terang Arief.

Begitu juga dengan Nawacita dan Revolusi Mental yang digagas Jokowi dan PDIP, dimana jelas komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi dalam konsep yang ditawarkan ke masyarakat. Karena 10 tahun pemerintahan SBY korupsi sangat merajalela.

"Lah ini kok di periode kedua Jokowi kok pura-pura lupa ya. Ora mudeng kulo Mas (Jokowi), enggak kepikir," ujar Arief.

Ditambahkan Arief, memang setelah KPK berdiri tidak ada satupun anggota parpol yang tidak luput jadi tangkapan KPK, tapi bukan berarti harus merevisi UU KPK.

"Kalau kita flashback tahun 2014 saat akan direvisi UU Pemilu, dimana sistim pilkada langsung akan direvisi menjadi tidak langsung, PDIP paling kenceng menyuarakan penolakan atas nama demokrasi, dan SBY mendengar dan kemudian dikeluarkan Perpu. Masa sekarang begitu ada revisi UU KPK, Jokowi enggak berani sih keluarkan Perpu juga begitu revisi UU KPK disahkan nanti," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA