Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sebut Banyak Pasal Bermasalah, Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU KUHP Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 20 September 2019, 23:21 WIB
Sebut Banyak Pasal Bermasalah, Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU KUHP Ditunda
Ilustrasi DPR/Net
rmol news logo Gelombang penolakan terkait pengesahan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RUU KUHP) terus mengalir deras. Kali ini Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mendesak pemerintah untuk menunda rencana pengesahan RUU KUHP karena dinilai mengabaikan prinsip-prinsip HAM perempuan dan perlindungan kelompok rentan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Komnas Perempuan menilai proses pembahasan RUU KUHP cenderung tertutup jelang pengesahan. Komnas Perempuan juga menganggap penambahan rumusan terhadap sejumlah pasal sebelumnya tidak perlu karena sudah relatif baik.

“Perubahan substansi dan penambahan rumusan yang terjadi justeru menjadikan rumusan pasal-pasal yang sudah relatif baik menjadi multi tafsir dan  menjauh dari prinsip-prinsip Konstitusi dan HAM,” tulis Komnas Perempuan lewat siaran persnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/9).

Pihaknya telah mencermati draf RUU KUHP tanggal (15/9) dan melakukan kajian berlandaskan pada UUD 1945 Negara Republik Indonesia, Undang Undang 7/1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, serta payung hukum nasional lainnya yang relevan.

Komnas Perempuan memberikan dua catatan keberatan mereka mengenai lima  pasal yang ada di dalam RUU KUHP yakni Pasal 2 ayat 1 dan 2 tentang hukum yang hidup di masyarakat, Pasal 412 tentang kesusilaan di muka umum, Pasal 414-416 tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan.

Selain itu, ada Pasal 419 tentang Hidup Bersama, Pasal 470-472 tentang Pengguguran Kandungan, yang akan mempidana setiap perempuan yang menghentikan kehamilan dan Pasal 467 tentang Larangan seorang Ibu melakukan perampasan nyawa terhadap anak yang baru dilahirkan (Infantisida).

“Sejumlah pasal yang ada dalam RUU KUHP apabila diimplementasikan akan menimbulkan overkriminalisasi  terhadap kelompok rentan, dalam hal ini anak, perempuan, kelompok miskin, orang dengan disabilitas, masyarakat hukum adat, penghayat kepercayaan, dan sebagainya,” jelasnya.

Poin kedua yakni rumusan lima Pasal RUU KUHP sebagaimana tersebut di atas bertentangan dengan UUD 1945 Negara Republik Indonesia.

“Di mana jaminan perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum telah ditegaskan, dan perlindungan atas ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia, telah dinyatakan,” ungkapnya.

“Pasal-Pasal bermasalah dalam RUU KUHP ini juga telah menghilangkan hak konstitusional perempuan untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif,” tambahnya.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendesak pemerintah untuk menunda pengesahan RUU KUHP. Selain itu pemerintah juga diminta untuk melakukan dialog sebelum rapat paripurna, mendengarkan masukan-masukan hukum dari sejumlah pihak serta memastikan tujuan pengaturan hukum.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA