Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Agung Dharmajaya: RUU KUHP Mengkerdilkan Kebebasan Pers

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 21 September 2019, 11:19 WIB
Agung Dharmajaya: RUU KUHP Mengkerdilkan Kebebasan Pers
Agung Dharmajaya/RMOL
rmol news logo RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tumpang tindih dan diyakini akan menuai pro dan kontra. Utamanya, pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers.

Begitu dikatakan Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya di sela-sela diskusi Polemik bertajuk "Mengapa KUHP Ditunda?" di d'consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

"Saya hanya menegaskan dari apa yang sudah ada. Kalau kita lihat ini terlihat tumpang tindih seperti dengan UU Pers," kata Agung.

Dia menilai, masih ada pasal-pasal yang justru mengkerdilkan kebebasan pers di tanah air. Terutama, terkait pasal apabila melalukan kritik dianggap telah melakukan penghinaan terhadap Presiden.

Dalam RUU KUHP Pasal 218 dijelaskan bahwa setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wapres dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun, enam bulan, atau pidana denda paling banyak kategori IV.

"Kalau kritik kaitannya dengan pejabat publik dan jabatan yang melekat ya itu risikonya. Kecuali kalau masuk dalam ranah-ranah pribadi itu baru jadi persoalan," tutur Agung.

Presiden Joko Widodo menunda pengesahaan RUU KUHP. Jokowi memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menunda pembahansan RUU KUHP dan meneruskannya ke DPR.

Pembicara lain dalam diskusi polemik ini Ketua YLBHI Asfinawati, pakar hukum pidana Suparji Ahmad, Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah, dan Dekan Univeraitas Bhayangkara Slamet Pribadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA