Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nama Masih Jadi Perdebatan Di Panja, RUU PKS Juga Tunggu RUU KUHP Selesai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 21 September 2019, 23:20 WIB
Nama Masih Jadi Perdebatan Di Panja, RUU PKS Juga Tunggu RUU KUHP Selesai
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily/RMOL
rmol news logo Tak hanya soal materi atau isi dari RUU PKS, soal nama pun ternyata masih jadi perdebatan di Panitia Kerja (Panja).

Hal ini diakui Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily. Soal nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) memang masih menjadi perdebatan di Panja.
Menurut Ace, Komisi VIII kini masih terus membahas RUU PKS. Terutama pada pembahasan judul, definisi, dan jenis pemidanaan.

"Namun terkait dengan judul memang masih terjadi perdebatan apakah menggunakan istilah tindak pidana penghapusan kekerasan seksual, ada juga yang mengusulkan tindak pidana kejahatan seksual. Malah ada yang mengusulkan undang-undang ketahanan keluarga," ucap Ace di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (21/9).

Sehingga, kata Ace, pembahasan RUU PKS kini masih belum menemukan persepsi yang sama di antara anggota Panja.

"Itu semua tentu memiliki implikasi terhadap pasal-pasal turunannya. Jadi pandangan di Panja sendiri memang belum menemukan titik temu dalam satu persepsi tentang kelanjutan dari pembahasan RUU PKS ini," jelasnya.

Hal itu karena RUU PKS masih menunggu penyelesaian RUU KUHP. Sehingga ketika RUU KUHP belum selesai, maka begitu pula dengan RUU PKS.

"Memang dalam perdebatan di Panja muncul keinginan bahwa UU PKS itu kan UU turunan atau lex specialis dari UU KUHP. Nah kalo KUHP-nya sendiri masih belum selesai, tentu penting juga untuk melihat, karena beberapa substansi dari UU PKS itu juga diatur dalam UU KUHP. Misalnya soal pemerkosaan, soal pencabulan, soal asusila, pemaksaan kontrasepsi, dan lain-lain. Nah hal-hal semacam ini memang perlu sinkronisasi," paparnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA