Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Maruf Amin: Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan Tidak Cukup Lewat Fatwa Haram

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 22 September 2019, 08:04 WIB
Maruf Amin: Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan Tidak Cukup Lewat Fatwa Haram
Maruf Amin/Net
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui fatwa haram tindakan pembakaran hutan dan lahan tidak efektif mencegah masyarakat melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua MUI Maruf Amin menilai, meski sudah ada fatwanya, Karhutla tidak bisa dicegah hanya lewat fatwa. Perlu ada langkah hukum dari pemerintah kepada para pembakar lahan agar ada efek jera di kemudian hari.

"Memang ada yang dengan fatwa itu menjadi tidak berani (bakar lahan), tapi ada yang memang tidak cukup melalui fatwa," ucap Maruf di acara Gerakan Nasional Kedaulatan Pangan yang digagas PINBAS MUI, Jakarta, Sabtu (21/9).

MUI telah mengeluarkan fatwa haram mengenai karhutla sejak 2016 lalu. Fatwa tersebut menyebut, pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian bagi orang lain, gangguan kesehatan, hingga dampak buruk lainnya adalah haram hukumnya.

Selain itu, dalam fatwa yang sama, hukum haram juga berlaku bagi pihak yang memfasilitasi, membiarkan, mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA