"Seperti balapan liar kita sedang terjadi di DPR, mereka ugal-ugalan," ujar peneliti Formappi, Lucius Karus di Ciputat, Banten, Minggu (16/9).
Lucius menyebut ugal-ugalan yang dimaksudkan adalah tiga hal, yaitu pengesahan mendadak terhadap revisi UU MD3, UU KPK dan kejar tayang RUU KUHP.
Walaupun, belakangan RUU KUHP kemudian diminta ditunda pengesahannya atas perintah Presiden Joko Widodo.
UU MD3 misalnya, dijelaskan Lucius, setidaknya diubah dua kali pada periode ini. Pertama saat memberikan tambahan kursi pimpinan MPR dan DPR untuk PDIP yang saat itu kencang ditolak publik.
Kemudian revisi UU MD3 terkini yang baru saja disahkan. Di mana parlemen menyepakati jumlah kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang.
"Tapi akhirnya MD3 ini kembali direvisi 2017 dan 2019 ini. Jadi ada tiga kali revisi terhadap UU yang sama dan semuanya bicara soal bagaimana membagi kursi," jelasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: