Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Hanya Ditunda, RKUHP Harus Dibatalkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/azairus-adlu-1'>AZAIRUS ADLU</a>
LAPORAN: AZAIRUS ADLU
  • Senin, 23 September 2019, 06:55 WIB
Jangan Hanya Ditunda, RKUHP Harus Dibatalkan
Joko Widodo/Net
rmol news logo Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jangan hanya ditunda, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga didesak untuk membatalkan rancangan tersebut.

Menurut Sekjen Prodem Surabaya, Syahrul, RKUHP mengandung banyak pasal yang mengancam kebebasan sipil dan tidak sejalan dengan konstitusi.

"Kalau cuma ditunda dan kemudian tetap disahkan saat mahasiswa tidak demo lagi, saya kira ini pembungkaman terhadap konstitusi. Apabila RKUHP tetap disahkan diam-diam dan ada satu pasal yang tidak sesuai, maka ini sudah menyalahi konstitusi,” kata Syahrul seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Senin (23/9).

Syahrul lantas mencontohkan kekonyolan RKUHP yang menyebut gelandangan dipidana denda sebesar Rp 1 juta. Versi pemerintah dan DPR, hal ini bertujuan agar pemerintah diwajibkan memberi perhatian dan perlindungan kepada warga negaranya agar tidak menjadi gelandangan.

"Bagaimana mungkin gelandangan didenda. Ini menyalahi konstitusi. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa ‘Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara’. Kalau di negeri ini sampai ada gelandangan, berarti yang salah negara karena tidak becus,” jelasnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP karena banyak menuai polemik di masyarakat. Presiden meminta pengesahan tidak dilakukan DPR pada periode ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA