Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Hanya Substansi, Nama RUU PKS Masih Diperdebatkan Di Panja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 23 September 2019, 10:55 WIB
Bukan Hanya Substansi, Nama RUU PKS Masih Diperdebatkan Di Panja
Ace Hasan Syadzily/RMOL
rmol news logo DPR RI dinilai terlalu toleran terhadap pelaku kejahatan seksual dengan tidak kunjung disahkannya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, belum disahkannya RUU PKS tersebut karena masih ada perdebatan di tingkat panitia kerja atau Panja DPR.

"Kami masih terkendala dengan perbedaan pandangan di Panja," ujar Ace kepada wartawan, Senin (23/9).

Ace menyebutkan perbedaan cara pandang itu bukan sekedar soal substansi RUU. Tetapi, soal redaksional judul RUU saja sudah ada perbedaan pandangan.

"Ada yang mengusulkan judul diganti jadi UU tentang Penghapusan Kejahatan Seksual, ada yang usul UU Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Seksual. Perbedaan pandangan judul saja memunculkan perbedaan signifikan," jelasnya.

Sehingga, kata Ketua DPP Partai Golkar ini, bukan DPR yang tidak mau mengesahkan atau tidak pro keselamatan perempuan. Tetapi, memang perlu penyempurnaan terhadap RUU PKS tersebut.

"Kami sebetulnya menginginkan seharusnya segera dibahas kembali," demikian Ace. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA