Sebab jika pemerintah membiarkan, maka bukan tidak mungkin aksi tersebut meluas. Demikian disampaikan pengamat politik dari Universitas Indonesia, Ade Reza Hariyadi.
"Ini bentuk
moral obligation mahasiswa sebagai kepanjangan kepentingan publik," ujar Ade saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/9).
Di luar itu, Ade tak sependapat dengan tuntutan mahasiswa yang meminta pemerintah untuk membatalkan RKUHP. Sebab saat ini perlu adanya perubahan UU peninggalan kolonial.
Kendati demikian, Ade juga menyayangkan adanya sejumlah pasal yang berpotensi multitafsir dan bertentangan dengan komitmen perlindungan HAM serta demokrasi.
"Jadi perlu dipertimbangkan untuk penyempurnaan secara komprehensif pasal-pasal kontroversial saja, semacam revisi terbatas pada RUU KUHP sebelum disahkan," pungkas Ade.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: