Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perppu Bisa Jadi Solusi UU KPK Baru, Tapi Butuh Proses Panjang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 23 September 2019, 14:29 WIB
Perppu Bisa Jadi Solusi UU KPK Baru, Tapi Butuh Proses Panjang
Desmond J Mahesa/RMOL
rmol news logo Presiden Joko Widodo bisa saja mengeluarkan peraturan pengganti UU (perppu) untuk menyelesaikan polemik pengesahan revisi UU KPK oleh DPR.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Desakan pemerintah supaya menerbitkan perppu, bahkan sudah muncul dalam demonstrasi mahasiswa pada Kamis (19/9) pekan lalu.

"Perppu juga jalan keluar, tapi kan perppu dalam konteks ini DPR ke depan setuju atau tidak," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).

Desmond mengingatkan sekalipun diperbolehkan mengeluarkan perppu, tetapi bagaimana aturan pengganti itu dapat diberlakukan tetap memerlukan jalan yang panjang.

Kata politisi Partai Gerindra ini, Presiden Jokowi bisa kapan pun mengeluarkan perppu. Tetapi, apa yang dikeluarkan pemerintah bisa berlaku jika disepakati bersama DPR.

"Harus disetujui dengan DPR, bukan sepihak, kalau sepihak tidak setuju ya berlaku UU KPK yang sekarang yang dibikin sekarang," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA