Desakan pemerintah supaya menerbitkan perppu, bahkan sudah muncul dalam demonstrasi mahasiswa pada Kamis (19/9) pekan lalu.
"Perppu juga jalan keluar, tapi kan perppu dalam konteks ini DPR ke depan setuju atau tidak," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).
Desmond mengingatkan sekalipun diperbolehkan mengeluarkan perppu, tetapi bagaimana aturan pengganti itu dapat diberlakukan tetap memerlukan jalan yang panjang.
Kata politisi Partai Gerindra ini, Presiden Jokowi bisa kapan pun mengeluarkan perppu. Tetapi, apa yang dikeluarkan pemerintah bisa berlaku jika disepakati bersama DPR.
"Harus disetujui dengan DPR, bukan sepihak, kalau sepihak tidak setuju ya berlaku UU KPK yang sekarang yang dibikin sekarang," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.