Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Suap Bupati Pakpak Bharat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 23 September 2019, 21:28 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Suap Bupati Pakpak Bharat
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Penerapan ketiga tersangka ini merupakan pengembangan perkara dari kasus yang menjerat eks Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/9).

Ketiga tersangka tersebut terdiri dari Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang (AFP); Dilon Bancin dari  pihak swasta; dan Gugung Banurea selaku pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Pakpak Bharat.

Febri menyatakan, ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan oleh KPK. Hal itu dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

"Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 September 2019 sampai dengan 9 Oktober 2019," kata Febri.

Tersangka Anwar Fuseng Padang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara Dilon Bancin dan Gugung Banurea ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu telah mendapat vonis 7 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Dia juga didenda sebesar Rp 650 juta subsider 4 bulan kurungan.

Remigo dinyatakan terbukti bersalah karena diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor senilair Rp 1,6 miliar terkait pengurusan sejumlah proyek infrastruktur di Pakpak Bharat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA