"Tidak ada pembatasan (internet)," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu saat dikonfirmasi.
Diketahui, pemerintah kerap melakukan pemblokiran akses internet untuk mengatasi sejumlah aksi unjuk rasa. Tercatat sudah tiga kali pemerintah melakukan pembatasan internet guna menghalau arus informasi saat terjadi aksi tersebut.
Pertama pada aksi unjuk rasa di Bawaslu pada 22 Mei, lalu rusuh Papua pada Agustus, dan rusuh di Wamena pada Senin (23/9) kemarin.
Ribuan mahasiswa menggelar aksi di depan gedung DPR dan DPRD di berbagai daerah. Mahasiswa menuntut agar UU KPK hasil revisi dibatalkan dan RUU KUHP tidak disahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: