Begitu tegas Wakil Ketua Halal Institute, H. SJ Arifin menanggapi uji materi UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang diajukan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Arifin tidak ingin pengajuan uji materi itu dipandang publik sebagai langkah MUI karena tidak ikhlas pekerjaan mereka diambil alih negara.
“Saya yakin MUI sebagai organisasi ulama dan para sesepuh tidak melihat sertifikat halal sebatas bisnis sertifikat. Tetapi sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan muslim atas produk halal,†tegas Arifin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9).
Halal Institute sebagai pihak terkait tidak langsung, menguraikan bahwa tanggung jawab pemerintah dalam jaminan produk halal sudah tepat.
UU JPH telah menggeser fokus halal menjadi kewajiban (mandatory) bagi seluruh pelaku usaha terkait. Konsekuensinya, cakupan pengelolaan JPH menjadi jauh lebih luas dan kompleks.
“Hanya negara yang bisa mengelola urusan sebesar itu, bukan ormas,†terangnya.
Arifin menguraikan jaminan produk halal adalah kepastian hukum atas produk-produk halal. Hanya negara yang dapat menjamin kepastian hukum.
“Meskipun MUI sudah bekerja cukup baik selama ini, namun urusan halal sudah menjadi domain negara,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: