Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPP Inisiator UU Pesantren Sejak 2013

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 24 September 2019, 22:02 WIB
PPP Inisiator UU Pesantren Sejak 2013
Bendera PPP/Net
rmol news logo RUU Pesantren yang baru saja disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (24/9) tidak dapat dipisahkan dari perjuangan Fraksi PPP di DPR.

Koordinator Nasional Kaukus Muda PPP, Jafar Shodiq mengungkapkan perjalanan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang diinisiasi oleh PPP bahkan sejak tahun 2013.

"Pada tahun 2013, F-PPP telah mengusulkan RUU Pendidikan Pesantren dan RUU Pendidikan Madrasah Diniyah untuk masuk Prelegnas. Kemudian tahun 2015 F-PPP mengajukan naskan akademik dan RUU dengan judul "RUU Lembaga Pendidikan Diniyah dan Pesantren”,” ujar Jafar di Jakarta.

Jafar menyampaikan, pada tahun 2015, Komisi VIII DPR juga mengusulkan RUU Pengelolaan Perguruan Tinggi Agama.

Dijelaskan dia, pembahasan di Baleg berkembang usulan bahwa RUU ini harus mencakup semua pendidikan agama bukan hanya khusus pendidikan Islam. Maka semua usulan digabung menjadi "RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan" dan masuk Prolegnas 2015-2019 nomor 109.

"RUU ini dianggap sebagai langkah konkrit memperkuat Peraturan Menteri 18/2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren," jelasnya.

Pada tahun 2017 juga, sambungnya, F-PPP mengadakan FGD untuk mempertajam pemahaman tentang RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Langkah ini membuahkan hasil dan draf tersebut masuk dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2017 nomor urut 43.

Sehingga, lanjutnya, pada 2018 di Baleg diputuskan menjadi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

“Alhamdulillah melalui Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 24 September 2019 resmi disahkan menjadi UU Pesantren yang telah diperjuangkan sejak awal dari F-PPP dan alhamdulillah perjuangan telah berhasil," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA