"UU ini menjadi payung hukum bagi eksistensi pesantren sebagai soko guru (tiang utama) pendidikan di Indonesia," ujar Wakil Sekretaris Fraksi PPP, Ahmad Baidhowi kepada wartawan, Rabu (25/9).
Awiek, begitu dia disapa menilai, hadirnya UU ini sekaligus sebagai jaminan oleh negara terhadap keberadaan pesantren.
Dia pun meminta publik tidak salah mengartikan UU tersebut. Pasalnya, sempat beredar isu UU sebagai cara negara masuk dalam pengaturan sistem pesantren.
"Bukan dimaknai sebagai kooptasi negara terhadap pesantren. Nantinya perhatian negara ke pesantren akan lebih besar," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.