"Rektorlah yang nanti akan bertanggung jawab jika ada pengerahan massa," ujar Nasir di Jakarta, Kamis (26/9).
Tak hanya itu, Nasir menegaskan jika rektor bisa terkena sanksi. Namun, dia tidak membeberkan sanksi seperti apa yang akan diberikan.
"Nanti akan kita lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa. Kalau dia mengerahkan ya dengan sanksi yang kita lakukan sanksi keras," imbuhnya.
"Bisa dalam hal peringatan Surat Peringatan (SP) 1, SP2," lanjutnya.
Lebih lanjut Nasir menuturkan, rektor, dosen bahkan mahasiswa bisa terkena sanksi hukum jika aksi unjuk rasa menyebabkan kerugian pada negara.
"Nah kalau dalam hal ini menyebabkan kerugian pada negara dan semuanya ini bisa tindakan hukum. Nanti dosen rektor yang bertanggung jawab," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: