Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ray Rangkut menegaskan bahwa seorang menteri tidak memiliki hak untuk memberi sanksi kepada rektor hanya karena mahasiswa berunjuk rasa.
Menurutnya, sanksi itu justru akan menjadi kekeliruan dalam berpikir.
“Tidak ada hak menteri untuk memberi sanksi kepada para rektor karena memang tidak ada aturan yang bisa dijadikan sebagai dasarnya," kata Ray saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (26/9).
Lebih lanjut, direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia itu merasa sedih dengan sikap pemerintah yang terkesan anti kritik.
Ray menilai, permintaan agar mahasiswa kembali ke bangku kuliah juga tidak tepat. Sebab, akan mengekang kebebasan berpendapat. Apalagi, mahasiswa merupakan agen perubahan sosial di negeri ini.
“Tentu saja tidak boleh membuat aturan yang mengancam hak berbicara dan berpendapat mahasiswa,†tegasnya.
Bagi Ray, tidak yang salah dengan aksi mahasiswa pada Senin (23/9) dan Selasa (24/9). Mahasiswa hanya menuntut agar sejumlah RUU bermasalah yang telah disahkan dan sedang dibahas DPR dicabut.
"Sejauh ini diketahui tidak ada isu agar menggagalkan pelantikan presiden, misalnya," kata Ray.
"Selama isu yang digulirkan mahasiswa masih di jalur konstitusi, tentu tidak ada hak rektor untuk menghentikannya," imbuhnya menegaskan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: