Hal ini
diungkapkankan Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang
Komaruddin. Menurutnya, perintah untuk meredam gerakan mahasiswa yang
menolak UU KPK dan sejumlah RUU bermasalah akan membuat gerakan
mahasiswa semakin membesar.
"Saya rasa mahasiswa akan tetap
bergerak. Karena intinya bukan soal redam meredam melalui rektor maupun
dosen. Tapi mahasiswa menolak UU KPK yang melemahkan dan RUU
bermasalah," kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di
Jakarta, Kamis (26/9).
Ujang menambahkan, gerakan mahasiswa
membesar meski dilakukan upaya peredaman yang dilakukan oleh pemerintah
melalui pendekatan kekuasaan sekalipun. Sebab, gerakan mahasiswa adalah
gerakan moral.
"Semakin ditekan, semakin dikendalikan, mereka semakin melakukan perlawanan dengan gerakan moralitas tadi," tegas Ujang.
Lebih
lanjut Ujang menegaskan, pemerintah dan DPR telah melukai masyarakat
dengan mengebut sejumlah RUU bermasalah karena telah mengesahkan UU KPK
yang justru melemahkan pemberantasan korupsi.
"Masyarakat tidak
bodoh, masyarakat tidak diam, masyarakat bergerak termasuk mahasiswanya.
Mahasiswa mencium ada yang tidak benar dalam persoalan UU KPK dan RUU
kontroversial itu. Itu yang membuat mahasiswa tetap kritis tetap
bergerak," paparnya.
Ujang menyesalkan sikap pemerintah yang
terkesan antikritik dengan melakukan upaya-upaya peredaman gerakan
mahasiswa. Padahal, demonstrasi dijamin oleh UUD 1945.
"Jangan
salah loh demonstrasi itu sesuai konstitusi dijamin oleh UUD. Tidak bisa
melarang siapapun. Ketika rektor dan dosennya melarang saya rasa
mahasiswa tidak akan tinggal diam. Mereka tetap akan melakukan gerakan
moral menolak UU KPK yag disahkan oleh DPR dan pemerintah dan RUU
bermasalah," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: