Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menristek Nasir Keliru Kalau Beri Sanksi Rektor Yang Bolehkan Mahasiswanya Demo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 27 September 2019, 06:29 WIB
Menristek Nasir Keliru Kalau Beri Sanksi Rektor Yang Bolehkan Mahasiswanya Demo
Menristekdikti M Nasir/Net
rmol news logo Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ( Menristekdikti) Mohamad Nasir dinilai keliru karena menyikapi demonstrasi mahasiswa dengan memberi sanksi rektor dan dosen.

Ketua Asosiasi Program Studi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Indonesia (APPSANTI) Ubedilah Badrun mengatakan, pernyataan yang disampaikan Menristekdikti, Mohammad Nasir dinilai keliru setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan , Kamis (26/9).

"Menristekdikti menyampaikan akan ada sanksi bagi rektor yang ketahuan menggerakkan aksi mahasiswa. Sementara dosen yang ketahuan menggerakkan aksi Menristek mempersilahkan rektor memberi sanksi dengan mengatakan sanksinya akan keras berupa SP1, SP2. Bahkan bisa tindakan hukum," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/9).

Ubedilah menyebutkan, pernyataan Menristekdikti sangat keliru. Karena Indonesia sejak kemerdekaan memilih jalan sebagai negara demokrasi.

"Sebagai negara demokrasi maka demonstrasi atau menyatakan pendapat dimuka umum adalah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi sebagaimana disebutkan dalam berbagai literatur teoritik tentang Demokrasi. ernyataan Menristekdikti telah menodai nilai-nilai demokrasi," jelasnya.

Bahkan kata Ubedilah, dalam konstitusi UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa kedaulatan berasa di tangan rakyat.

"Itu artinya Indonesia adalah negara Demokrasi. Dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28E Ayat 3 dinyatakan dengan tegas bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”," paparnya.

Sehingga kata Ubedilah, demonstrasi yang dilakukan mahasiswa telah dijamin oleh Konstitusi UUD 1945.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA