Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ogah Ke Istana, Ketua Dema UIN Jakarta Malah Tantang Presiden Jokowi Ke Parlemen Jalanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 27 September 2019, 15:18 WIB
Ogah Ke Istana, Ketua Dema UIN Jakarta Malah Tantang Presiden Jokowi Ke Parlemen Jalanan
Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sultan Rivandi/Net
rmol news logo Mahasiswa menolak undangan Presiden Joko Widodo ke Istana untuk membahas polemik tuntutan mahasiswa yang berujung demonstrasi besar di sejumlah wilayah di Tanah Air.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sultan Rivandi menyampaikan, sikap tidak hadir pada undangan tersebut dan meminta Jokowi untuk mendatangi mahasiswa di jalan.

"Justru kami UIN Jakarta mengundang Bapak Presiden Jokowi ke Parlemen jalanan menjelaskan kenapa sampai sekarang tidak direalisasikan tuntutan kami," ungkap Sultan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/9).

Dia menilai undangan Jokowi hanya basa-basi semata, mendatangi Presiden juga bukan tujuan dari mahasiswa.

"Untuk apa bertemu Pak Presiden, bukan itu tujuan kami, kalau hanya menyampaikan pesan saja, toh pesannya sama apa yang ditulis media. Kita sudah baca semua, jadi kami minta Pak Presiden untuk ke jalan," tegasnya.

Menurut Sultan, Jokowi menggelar pertemuan mengundang mahasiswa hanya untuk mendinginkan suasana, bukan untuk merealisasikan tujuh tuntuan mereka.

"Kami mengkhawatirkan kedatangan kami di sana tidak akan menjelaskan banyak hal, tuntutan kami tidak realisasikan buat apa bertemu?" tutupnya.

Presiden Jokowi berjanji akan bertemu untuk menggelar dialog dengan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/9).

"Besok kami akan bertemu dengan para mahasiswa, terutamanya dari BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa)," kata Jokowi, Kamis kkemarin (26/9).

Inilah tujuh tuntutan mahasiswa:

Pertama, mendesak penundaan dan pembahasan ulang pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP; Kedua, mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketiga, menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan di Indonesia. Keempat, menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.

Kelima, menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria. Keenam, mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Ketujuh, mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA