Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Resmi, RUU Keamanan Dan Ketahanan Siber Tidak Jadi Dibahas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Jumat, 27 September 2019, 15:22 WIB
Resmi, RUU Keamanan Dan Ketahanan Siber Tidak Jadi Dibahas
Elnino M. Husein Mohi/Net
rmol news logo RUU Ketahanan dan Keamanan Siber akhirnya batal dibahas oleh DPR RI periode 2014-2019 yang usianya tinggal beberapa hari lagi.

Keputusan itu diambil dalam rapat Pansus RUU Kamtan Siber yang digelar Jumat siang ini (27/9). Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus RUU Kamtansiber Bambang Wuryanto dari Fraksi PDI Perjuangan.

Anggota Pansus RUU Kamtans Siber dari Fraksi Gerindra, Elnino M. Husein Mohi, kepada redaksi mengatakan, Pansus sepakat agar RUU Kamtansiber dibahas oleh DPR RI periode mendatang (2019-2024).

“Biar nanti DPR baru saja yang bahas (RUU Kamtan Siber) supaya naskahnya lebih matang,” ujar wakil rakyat dari Provinsi Gorontalo itu.

Elnino yang kembali terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menambahkan, tidak seorang pun menteri yang terkait dengan RUU itu hadir dalam Pansus.

“Jadi rapat tidak dapat dilanjutkan,” ujar wartawan senior Radar Gorontalo ini.

RUU Kamtan Siber merupakan salah satu RUU yang kontroversial, yang wacana penerbitannya melahirkan keberatan di tengah masyarakat.

Dalam diskusi publik dan simposium yang digelar untuk membahas RUU itu pertengahan Agustus lalu, misalnya, Ketua Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI), M. Nuh, mempertanyakan arah beleid itu, apakah menangani persoalan sebelum, saat, atau setelah incident.

Ahli forensik Puslabfor Polri yang sering dilibatkan dalam penyelidikan masalah kejahatan siber menuturkan, penanganan persoalan di dunia keamanan siber sebenarnya sudah dihandle oleh sejumlah perangkat, seperti ISO 27035 tentang security incident management.

Persoalan infrastruktur di dalam RUU itu pun tidak jelas. Di dalam pasal 10 ayat (2) tentang infrastruktur siber nasional tidak dibahas sama sekali soal infrastruktur jaringan sistem elektronik.

“Padahal kalau kita ngomong siber itu jaringan,” jelasnya.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza dalam simposium yang sama juga menyampaikan harapan agar DPR tidak buru-buru memutus RUU Kamtansiber itu.

“Kita dari APJII sedang membuat beberapa masukan untuk RUU ini, kita setuju negara punya UU Keamanan dan ketahanan siber, tapi perlu didengar juga beberapa masukkan,” ujar Jamalul. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA