Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU KUHP Hingga RUU Koperasi Ditunda, Fraksi PKB: Mari Benahi Pasal Kontroversial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 28 September 2019, 02:05 WIB
RUU KUHP Hingga RUU Koperasi Ditunda, Fraksi PKB: Mari Benahi Pasal Kontroversial
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKB, Nasim Khan/Net
rmol news logo Penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) bermasalah direspons positif oleh fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Setidaknya, DPR menunda pengesahan RUU KUHP, RUU Perkoperasian, RUU Pertanahan, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Kami akan perbaiki pasal-pasal yang kontroversial agar undang-undang yang kita hasilkan bisa lebih matang, kredibel, dan bermanfaat bagi rakyat," kata Kapoksi Fraksi PKB di Komisi VI DPR RI, Nasim Khan di Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/09).

Wakil Bendahara DPP PKB ini pun berterima kasih kepada pemerintah dan koleganya di DPR yang telah mendengarkan aspirasi rakyat agar beberapa RUU kontroversial itu ditunda pengesahannya.

Seperti halnya RUU Koperasi, ia berpandangan penundaan tersebut bisa dimanfaatkan DPR untuk memperbaiki dan menyempurnakan pasal-pasal yang tak sesuai dengan semangat dan cita-cita koperasi.

Dijelaskannya, dalam RUU Koperasi itu ada beberapa pembahasan kontroversial yang dianggap telah banyak menyimpang dari prinsip koperasi di Indonesia.

"Saya contohkan Pasal Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia) yang seperti memaksa agar menjadikannya sebagai wadah tunggal koperasi. Kemudian adanya pasal yang berisi kontribusi iuran koperasi ke Dekopin secara wajib, kewenangannya juga sangat luar biasa. Ini tentu bakal bermasalah," katanya.

Selain itu, dalam rangka mendukung kegiatan Dekopin, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengalokasikan pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD.

Anak buah Cak Imin ini pun berjanji agar bentuk koperasi yang menjalankan prinsip-prinsip Syariah bisa masuk ke dalam UU Perkoperasian dan menjadi payung hukum terhadap praktik syariah dalam penyelenggaraan koperasi.

"Insya Allah bisa," tegasnya.

Pada sidang pengambilan voting terhadap semua Fraksi untuk menerima dan melanjutkan pembicaraan RUU Koperasi ke tingkat II, PKB dan beberapa partai lain mengambil sikap tidak setuju.

"Hasil voting tidak setuju, seharusnya 'bahasa'-nya itu dibahas kembali bagi F-PKB," jelas dia.

Ia mengklaim, sejatnya F-PKB mendukung RUU Koperasi untuk dibahas dalam Rapat Paripurna dengan catatan pandangan fraksinya diperhatikan dan dibahas.

"Jangan (sampai ada) kesan memaksakan RUU, jadi isu di masyarakat tentang rentenir juga wadah tunggal Dekopin (harus) dapat diselesaikan dengan rumusan (undang-undang) yang baik," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA