Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mundur Dari Menkumham, Yasonna Tinggalkan Dua PR Besar Untuk Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 28 September 2019, 07:37 WIB
Mundur Dari Menkumham, Yasonna Tinggalkan Dua PR Besar Untuk Jokowi
Yasonna H. Laoly/RMOL
rmol news logo Pengunduran diri politikus PDI Perjuangan Yasonna H. Laoly dari jabatan Menteri Hukum dan HAM menyisakan dua pekerjaan rumah (PR) besar di Kemenkumham dan itu terkait tuntutan mahasiswa belakangan ini.

Dua PR besar yang ditinggal Yasonna itu adalah mengenai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan.

Apalagi, beberapa hari sebelum mengundurkan diri sebagai menteri, Yasonna mengeluarkan pernyataan yang membuat mahasiswa semakin bergejolak. Yaitu, Yasonna menegaskan tidak akan mencabut ataupun membatalkan RUU KUHP dan Pemasyarakatan meski dinilai penuh kontroversi.

"Itu kan statement terakhir dia bilang beberapa hari lalu. Akhirnya kan dia meninggalkan dua PR yang besar itu. Dia bilang maju terus enggak akan dibatalkan, tapi habis itu dia pergi," ujar analis politik dan demokrasi dari Universitas Islam Indonesia, Geradi Yudhistira kepada redaksi, Sabtu (28/9).

Terlepas mau dilantik jadi anggota DPR pada 1 Oktober nanti, indikasi Yasonna lari dari masalah karena banyaknya desakan dari masyarakat pun sangat kuat. Bahkan, dampaknya pun akan dibebankan kepada Presiden Jokowi sebagai atasannya.

"Indikasi ke arah sana itu ada, sangat kuat untuk mengatakan Pak Yasonna ini akhirnya menyerahkan tanggung jawabnya kepada mungkin orang yang di atasnya yaitu Pak Jokowi," jelas Geradi.

"Iya lebih ke arah tekanan (dari mahasiswa) yang lebih kuat mungkin, sehingga dia tidak bisa meng-handle ya juga, akhirnya 'oke saya lepaskan saja ke Pak Jokowi' gitu. 'Saya kembalikan mandat saya ke siapa penunjuk saya, lalu sudah silahkan kalau ada urusan apa-apa silahkan ke lembaga yang lebih tinggi lagi'," tutur Geradi menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA