Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Ada Kegentingan Yang Mengharuskan Jokowi Terbitkan Perppu KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 28 September 2019, 16:10 WIB
Tidak Ada Kegentingan Yang Mengharuskan Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Indriyanto Seno Adji/Net
rmol news logo Perppu tidak bisa sembarangan dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Ada syarat dalam pasal 22 UUD 45 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009 yang harus dipenuhi dalam mengeluarkan perppu.

"Presiden hanya bisa menerbitkan perppu apabila ada kegentingan yang memaksa," begitu tegas mantan pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/9).

Mantan anggota tim Pansel Capim KPK itu menguraikan bahwa perppu hanya bisa terbit saat ada keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, berdasarkan UU. Perppu terbit saat UU yang dibutuhkan belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum.

Keadaan itu disebut mendesak lantaran kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan prosedur biasa.

“Sebab akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," katanya.

Sementara menanggapi wacana penerbitan Perppu KPK, Indriyanto menilai tidak ada kegentingan yang memaksa dan mengharuskan Presiden Jokowi mengambil langkah tersebut.

"Jadi presiden diharapkan tidak terjebak melanggar konstitusi dan hukum untuk menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA