Pengamat politik dan hukum Sulthan Muhammad Yus menguraikan bahwa perppu memang sebuah kewenangan legislasi yang dimiliki presiden tanpa melibatkan DPR. Hanya saja, penerbitan perppu tidak bisa secara serampangan.
Ada kriteria khusus agar perppu dapat dikeluarkan. Salah satunya, Perppu bisa dilakukan jika dalam keadaan darurat serta adanya kegentingan yang memaksa.
“Bisa juga saat terjadi kekosongan hukum, dan atau ada UU tapi tidak cukup untuk mengatur kondisi yang sedang berjalan," kata Sulthan dalam keterangan yang diterima, Sabtu (28/9).
Sementara gelombang mahasiswa yang bergejolak menentang pengesahan RUU KPK tidak bisa disebut sebagai unsur kegentingan yang memaksa. Atas alasan itu, Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia tersebut menilai Jokowi tidak dalam posisi harus mengeluarkan perppu.
“Konstitusi kita telah mengatatur tentang mekanisme jika sebuah regulasi dianggap bermasalah. Ada legislatif review, ada eksekutif review juga ada judicial review," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: