Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Harus Bertanggungjawab Atas Tewasnya Mahasiswa Saat Demonstrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 30 September 2019, 08:39 WIB
Jokowi Harus Bertanggungjawab Atas Tewasnya Mahasiswa Saat Demonstrasi
Jokowi tak bisa lepas tangan dalam kematian sejumlah mahasiswa saat melakukan unjuk rasa/Net
rmol news logo Tewasnya sejumlah mahasiswa dalam aksi demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia merupakan bukti adanya pelanggaran SOP pihak kepolisian. Karena itu, sebagai panglima tertinggi, Presiden Joko Widodo harus ikut bertanggung jawab terhadap kematian mahasiswa dalam aksi demo belakangan ini.
 
Hal itu disampaikan Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi. Adanya korban luka dan tewas, menurut Khairul, menunjukkan adanya pelanggaran SOP (Standard Operating Procedure) yang dilakukan pihak keamanan saat mengendalikan massa aksi.

"Yang paling sederhana ya pelanggaran SOP. Ada yang tewas saja dalam sebuah aksi seperti itu ya itu sudah jelas pasti ada SOP yang tidak diindahkan," ucap Khairul Fahmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/9).

"Yang satu jelas tertembak, yang satu akibat kekerasan. Ini kan sudah jelas melampaui prosedur yang semestinya dilakukan dalam situasi pengendalian massa aksi," tambahnya.

Atas pelanggaran SOP tersebut Khairul meminta dengan tegas kepada Presiden Jokowi untuk mencopot Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Dengan kematian dua mahasiswa ini sudah jelas bahwa keduanya gagal menjalankan tugasnya masing-masing. Yang satu gagal mengkoordinasikan urusan hukum politik dan keamanan, yang satunya gagal dalam urusan pengendalian keamanan dalam negeri," jelasnya.

Bahkan, kata Khairul, Jokowi harus ikut bertanggungjawab atas munculnya korban luka dan tewas saat aksi demonstrasi mahasiswa. Pasalnya, Presiden merupakan satu-satunya komandan yang dapat memerintahkan Kapolri maupun Menkopolhukam.

"Yang punya kewenangan komandan itu kan presiden. Satu-satunya orang yang bisa memerintahkan Kapolri itu ya presiden sebenarnya," tegas Khairul. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA