Atas alasan itu, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengingatkan pemerintah untuk tidak mengkristalisasi demo tersebut sebagai penolakan RUU KPK.
Apalagi menjadikan dasar demo mahasiswa itu sebagai alasan membuat Perppu KPK.
“Itu isunya tidak tunggal. Jadi kenapa Jokowi, sebagian elite ini mengkristalkannya, menjadi UU KPK. Bagaimana dasarnya? Coba kita lihat secara komprehensif, spanduk-spanduk, isu-isu yang keluar saat itu adalah suara-suara mengenai UU Pertanahan, UU PKS, UU KUHP," tegasnya dalam keteangan tertulis yang diterima, Senin (30/9).
Menurutnya, Jokowi saat ini tidak perlu mengeluarkan Perppu KPK. Selain menjadi preseden buruk, Jokowi juga tidak memiliki alasan kegentingan untuk penerbitan tersebut.
“Mengeluarkan perppu karena desakan juga bisa melahirkan ketidakadilan dalam sistem demokrasi Indonesia,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: