Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos Andi Zainal Dulung membantah tudingan E-Warong siluman yang disampaikan oleh Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso itu.
Dia meluruskan bahwa tidak ada larangan bagi warung untuk tutup setelah masa pembagian bansos berakhir. Terpenting, warung yang bekerja sama memiliki izin dari bank untuk menyalurkan bansos.
"Siluman itukan tidak kenal. Jadi-jadian. Lah terus edisinya dari mana? Apakah anda bisa langsung beli edisi (alat gesek kartu). Kalau siluman bisa enggak bikin edisi sendiri. Terus yang siluman yang mana. Kalau punya edisi, apa dia siluman?" urainya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (1/10).
Dia mengakui ada 300 E-Warong yang tidak lapor. Tapi sudah ada aturan yang mengatur hal tersebut. Untuk itu, dia meminta ada kearifan publik dalam melihat E-Warong. Terlebih ada unsur pemberdayaan masyarakat dalam program tersebut.
Andi mengingatkan bahwa dengan E-Warong, masyarakat kini memiliki penghasilan Rp 2 hingga 3 juta per bulan.
"Sekarang rakyat ini tidak menjadi penonton. Apakah itu tidak positif?" tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.