Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jalan Tengah Kontroversi RUU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 02 Oktober 2019, 18:04 WIB
Jalan Tengah Kontroversi RUU KPK
Rachland Nashidik/Net
rmol news logo Pengesahan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana telah memicu protes keras kelompok mahasiswa. Dalam beberapa pekan terakhir, ribuan mahasiswa menyuarakan penolakan tersebut ke gedung DPR.

Presiden Joko Widodo kini diambang kebimbangan. Di satu sisi harus segera memberi nomor para RUU yang sudah disahkan, sementara di sisi lain mendapat desakan dari kelompok terpelajar.

Ada solusi jalan tengah yang ditawarkan Wasekjen DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik untuk memecah kebimbangan Jokowi tersebut sekaligus meredakan protes keras mahasiswa,

“Jalan tengah itu adalah presiden menerbitkan perppu untuk menunda pemberlakuan UU KPK baru yang kontroversial,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (2/10).

Rachland menguraikan bahwa perppu itu nantinya cukup berisi satu pasal saja. Pasal itu berisi peralihan yang mengatur bahwa UU KPK baru berlaku dua tahun setelah tanggal diundangkan.

Dengan cara ini, Presiden Jokowi bisa memberi waktu yang leluasa bagi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan review atas permintaan warga dan bisa mendengar serta mempertimbangkan aspirasi dan argumentasinya.

“Dua tahun adalah waktu yang lebih dari cukup bagi warga negara untuk terlibat aktif memperbaiki UU KPK. Dengan partisipasi aktif warga, hasil review MK terhadap UU KPK diharapkan bakal memiliki legitimasi yang kuat dan diterima masyarakat luas,” tegasnya.

Kepada publik, Rachlan mengatakan bahwa judicial review terhadap UU KPK tidak perlu menunggu dua tahun kemudian. Peninjauan kembali bisa dilakukan sejak perppu diterbitkan presiden untuk menunda keberlakuan UU KPK.

“Di sini perlu diingat, legal standing terhadap UU KPK bukanlah kerugian konstitusional yang sudah terjadi, melainkan kerugian konstitusional yang bakal terjadi akibat pemberlakuan UU tersebut,” tegasnya.

“Semoga Presiden Jokowi mendengar dan mempertimbangkan gagasan ini,” harap Rachland. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA