Rini mengatakan, pemerintah lewat Kementerian BUMN selalu berlaku tegas kepada para pejabat BUMN yang tersandung kasus korupsi, mereka akan diberhentikan.
"Kan langsung diberhentikan," ungkap Rini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10).
Rini menjelaskan, Kementerian BUMN sudah bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pengawasan dan pencegahan kasus korupsi di lingkungan BUMN.
"Tapi kami tidak tahu hati seseorang, kami tidak tahu godaan apa yang membuat mereka akhirnya lupa, makanya kami terus ingatkan," katanya.
Sekadar informasi, KPK kembali menjerat pejabat BUMN dalam kasus korupsi, teranyar, KPK menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (Persero) atau PT INTI Darman Mappangara sebagai tersangka suap proyek
Baggage Handling System (BHS).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada akhir Juli dan awal Agustus 2019.
Darman bersama staf PT Inti Taswin Nur memberi suap kepada Andra Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) untuk mengawal supaya proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: