Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sudah Angkat Tangan, Soal Perppu Diserahkan Sepenuhnya Pada Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 04 Oktober 2019, 12:42 WIB
KPK Sudah Angkat Tangan, Soal Perppu Diserahkan Sepenuhnya Pada Presiden
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah 'angkat tangan' soal revis UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang disahkan DPR. KPK lebih memprioritaskan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo apakah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terkait UU KPK.

"Kita serahkan sepenuhnya pada Presiden, karena Presiden yang punya kewenangan untuk menerbitkan Perppu. Apakah misalnya Presiden mendengar masukan-masukan dan juga suara dari banyak pihak, mulai dari mahasiswa, sejumlah tokoh masyarakat atau ada pertimbangan lain," ujar Febri di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (4/10).

Menurut Febri, sikap KPK sejak awal sudah jelas terkait UU KPK ini. Pihaknya menemukan sedikitnya 26 poin krusial yang dinilai bermasalah dan melemahkan lembaga antirasuah dalam draft UU tersebut. Karena itu, terkait rencana Presiden menerbitkan Perppu sepenuhnya terserah Kepala Negara.

"Karena kita juga mendengar penolakan Perppu dari para politisi itu sepenuhnya tergantung pada Presiden," kata Febri.

Lebih lanjut, KPK akan lebih menghargai komitmen Jokowi apabila dia betul-betul ingin memberantas korupsi di Indonesia. Salah satunya, jika Preiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang dinilai melemahkan KPK itu.

"Tentu kalau misalnya Presiden mengambil keputusan untuk melakukan penyelamatan terhadap pemberantasan korupsi dan KPK pasti akan kita hargai," demikian Febri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA