Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sambut UU Pesantren, Pemkot Serang Segera Siapkan Perda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 06 Oktober 2019, 01:16 WIB
Sambut UU Pesantren, Pemkot Serang Segera Siapkan Perda
Walikota Serang Syafrudin/RMOLBanten
rmol news logo Usai pengesahan Undang-undang Pesantren oleh DPR RI, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana untuk membuat peraturan turunan berupa Peraturan Daerah (Perda).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu disampaikan Walikota Serang Syafrudin kepada wartawan usai peletakan batu pertama di Pesantren Qur'an Qurotul A'yun di Kota Serang, Sabtu (5/10).

Pemkot Serang, kata Syafrudin, akan meminta DPRD Kota Serang untuk memasukkan Perda Pesantren sebagai program legislasi daerah (Prolegda).

"Iya nanti sebagai peraturan turunan akan diperkuat dengan pembuatan Perda pesantren, namun akan kita pelajari dulu secara teliti. Kita kaji dulu mudah-mudahan bisa segera dibuatkan Perda," katanya kepada Kantor Berita RMOLBanten, Sabtu (5/10).

Perda Pesantren dinilai Pemkot punya perang penting. Sebab, peran Pondok Pesantren terhadap pembangunan di Kota Serang sudah lebih baik.

Menurutnya pendidikan pesantren sudah berperan dalam pembentukan karakter pemuda di Kota Serang.

"Pondok pesantren ini memberikan pendidikan lebih dibanding pendidikan umum khususnya pelajaran agama. Bagaimana tata cara salat, wudhu, belajar Al Quran dan pembentukan karakter sesuai dengan agama Islam," ucapnya.

Dengan adanya UU pesantren yang baru saja disahkan bisa mengakomodir pondok-pondok pesantren yang ada di kota Serang

"Kita berharap pemerintah pusat bisa memberikan bantuan pada pondok-pondok pesantren khususnya pesantren yang ada di kota Serang," tukasnya.

Diketahui, RUU Pesantren resmi menjadi UU usai ketok palu DPR RI dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (24/9) lalu.

Secara garis besar, UU Pesantren itu mengatur pendidikan pesantren agar memiliki kesetaraan dengan pendidikan di sekolah umum. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA