Sampai detik ini Perppu KPK belum dikeluarkan, Jokowi sepertinya masih menghitung untung rugi dan dihadapkan pada situasi dilematis seperti makan buah simalakama bila betul-betul menerbitkan Perppu.
Untuk itu peneliti dari Indonesia Coruption Watch Kurnia Ramadhana mengingatkan, Jokowi akan ada efek yang jauh lebih besar jika Perppu KPK itu tidak segera diterbitkan.
Kurnia menyebut ada delapan efek jika Jokowi tidak menerbitkan Perppu.
"Yang pertama adalah penindakan korupsi akan melambat, karena prosesnya sekarang harus melalui izin dari Dewan pengawas," ujarnya saat melakukan konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (6/10).
Selanjutnya KPK tidak lagi menjadi institusi utama penindakan korupsi. Karena KPK akan menjadi bagian dari pemerintah.
Efek ketiga, jika Jokowi tidak terbitkan Perppu maka akan memperburuk citra pemerintahan. "Masa jabatan Jokowi-JK akan berakhir 14 hari lagi. Seharusnya itu memberikan legacy yang baik dengan cara terbitkan Perppu," jelas Kurnia.
Selain itu, efek berikutnya adalah Jokowi ingkar janji terhadap Nawacita yang selama ini dia gadang-gadang. Lalu Indeks prestasi korupsi Indonesia akan stagnan atau turun sehingga berakibat kepada citra pemerintah di mata internasional jatuh.
Kurnia juga menjelaskan efek yang akan terjadi jika Jokowi ragu mengeluarkan Perppu maka Jokowi telah menciderai penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) yang disematkan kepadanya saat menjabat sebagai Wali kota Surakarta pada 2010.
"Yang paling utama jika sampai pelantikan tanggal 20 Oktober mendatang, Perppu tak kunjung diterbitkan maka Jokowi telah mengkhianati amanat reformasi yaitu memberantas KKN," tegas Kurnia.
"Salah satu janji Jokowi ketika berdebat dengan Prabowo di Pilpres kemarin adalah menguatkan KPK. Jika Perppu tidak kunjung diterbitkan maka Jokowi mengkhianati amanat rakyat yang memilihnya," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: