Penenggelaman kapal dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak bersama Satgas 115 dan disaksikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Kapal-kapal tersebut ditenggelamkan dengan menggunakan kapal pemompa.
Sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, kegiatan penenggelaman ini merupakan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku illegal, unreported, unregulated fishing (IUU Fishing) sebagaimana diamanatkan oleh UU Perikanan.
Kapal-kapal yang dimusnahkan merupakan kapal-kapal yang telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, penenggelaman yang dilakukan adalah semata-mata dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan dan dilaksanakan oleh Jaksa dengan didukung oleh Satgas 115.
Turut mendampingi Susi saat penenggelaman kapal, Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Danlantamal XII/Pontianak, Wakapolda Kalbar, Staf Ahli Gubernur Kalbar Bidang Hukum dan Politik, Kasi Kamnegtibum Kejati Kalbar, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak, Bupati Mempawah dan Kasdim 1207/BS.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: