Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Perppu, Arief Poyuono: Revisi UU KPK Adalah Pesanan Bandit-Bandit Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 07 Oktober 2019, 14:57 WIB
Dukung Perppu, Arief Poyuono: Revisi UU KPK Adalah Pesanan Bandit-Bandit Negara
Arief Poyuono/RMOL
rmol news logo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK harus dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo untuk menanggapi adanya UU KPK 30/2002 yang direvisi.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono dalam menanggapi revisi UU yang dinilai sudah melemahkan lembaga antirasuah.

"Revisi UU KPK tersebut merupakan pesanan bandit-bandit pencuri uang negara agar memperlemah KPK dalam memberantas dan menangkap para koruptor," kata Wakil Ketua Arief Poyuono dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (7/10).

Selain itu, kata Arief, tak ada hal yang mendesak bagi DPR RI dan pemerintah untuk melakukan revisi UU 30/2002. Sebab melalui landasan UU tersebut, kinerja lembaga antirasuah sudah memiliki prestasi yang baik. KPK Juga selama ini sukses menjadi momok bagi para pejabat korup.

"Secara pribadi, saya mendukung ultimatum gerakan mahasiswa dan masyarakat terkait desakan pada Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu UU KPK yang direvisi dengan waktu yang ditentukan ya," sambungnya.

Di sisi lain, ia berharap dukungannya tersebut juga diikuti oleh sikap Partai Gerindra untuk meminta presiden mengeluarkan Perppu. Hal itu sejalan dengan pernyataan Ketum Gerindra, Prabowo Subianto yang kerap menyebut korupsi di Indonesia layaknya kanker stadium empat.

"Nah kalau KPK dilemahkan dengan revisi, bisa-bisa korupsi di Indonesia bisa bikin kolaps perekonomi Indonesia dan kemiskinan makin menjadi-jadi. Kemudian bagaimana membangun ketahanan pangan dan energi serta negara menguasai sumber daya alamnya?" jelasnya.

Oleh karenanya, ia mengimbau seluruh elemen, mulai dari elite politik, rektor, dosen, guru, dan tokoh agama mendukung gerakan ultimatum mahasiswa dan masyarakat memberi tenggat waktu Joko Widodo mengeluarkan Perpu UU KPK yang direvisi.

"Jika tidak juga di-Perppu sesuai tenggat waktu yang ditentukan, kita bergerak dukung gerakan mahasiswa kepung gedung MPR -DPR serta istana," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA