Jangan Jadikan Peserta BPJS Sebagai Kambing Hitam

Ilustrasi/Net

Polemik tersebut muncul setelah Dirut BPJS menyatakan bahwa akan menyiapkan Inpres untuk penerapan sanksi bagi penunggak iuran agar secara otomatis tak bisa mengakses pelayanan publik yang lain, seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lainnya.
Terkait hal itu, Ombudsman Republik Indonesia memandang perlu kehati-hatian dalam menerbitkan suatu kebijakan mengenai sanksi yang tidak diatur oleh Undang Undang.
Tidak ada negara yang berhasil mengembangkan sistem jaminan sosial untuk masyarakat rentan tanpa setting kelembagaan sosial-ekonomi yang jelas dan terintegrasi dengan kebijakan sosial," ujar Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih melalui keterangan tertulis, Selasa (8/10).
“Akar sebabnya adalah negara gagal membangun kelembagaan sosial ekonomi rakyat meski meskipun telah dimandatkan oleh konstitusi," sambungnya.
Oleh karena itu Ombudsman mengingatkan kepada Dirut BPJS untuk berhati-hati. Kegagalan pemerintah membangun kelembagaan sosial-ekonomi tidak lantas harus membuat rakyat dihukum dengan mencabut hak-hak konstitusional lainnya.
"Pelayanan publik itu hak konstitusional warga," tegasnya.
Ombudsman menyarankan dari pada menerbitkan kebijakan sanksi inkonstitusional, lebih baik pemerintah melakukan institutional review terhadap skema pelayanan jaminan sosial bagi lapis masyarakat ini.
"Jangan jadikan kambing hitam atas kegagalan sistemik ini. Bagaimanapun mereka memiliki hak yang sama dengan saudara-saudara mereka yang lebih beruntung karena memiliki kesempatan kerja di sektor formal maupun warga yang mendapatkan subsidi dari negara," jelas Alamsyah.
"Untuk rasa keadilan, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan pengalihan premi berupa tunjangan kesehatan para pejabat negara dan sejenis yang dibayarkan oleh negara kepada perusahaan asuransi selama ini. Termasuk para pejabat di BPJS sendiri, agar adil," tutupnya.
Pemerintah melalui Wakil Menteri Keuangan menyatakan bahwa 50 persen peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan kerap menunggak iuran. Tercatat ada 16 juta dari 32 juta peserta yang tidak tertib membayar iuran.

EDITOR: ANGGA ULUNG TRANGGANA
Tag:
Kolom Komentar
Video
Provinsi Jawa Barat Raya
Penggabungan DKI Jakarta dengan Provinsi Jawa Barat diwacanakan politisi Partai Golkar Dedi Mulyadi. Nama baru diusulkan..
Video
Ini Janji-Janji Gibran Usai Resmi Sebagai Bakal Calon Wali Kota Solo 2020
Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftar sebagai calon Walikota Solo di Pilkada 2020 melalui DPD PDIP Jawa Tengah. Janji p..
Video
Panen Koruptor di Jawa Barat
Diskusi diselenggarkan Kantor Berita RMOLJabar dan RMOLJabarTV. Membahas fenomena pejabat pemerintah di Provinsi Jawa Ba..