Penegasan itu disampaikan Babe Haikal sebagai pendukung Prabowo-Sandi untuk menjawab tudingan keberadaan buzzer Kertanegara.
Menurutnya, buzzer bayaran tidak diperbolehkan dalam Islam. Atas alasan itu, kubu 02 tidak pernah mengeluarkan uang untuk menyewa buzzer selama pilpres lalu.
“Saya bersumpah demi Allah, buzzer bayaran itu dalam Islam hukumnya haram,†tegasnya dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk “Siapa yang Bermain Buzzer?†yang disiarkan
TV One, Selasa (8/10).
Ustaz nyentrik ini menegaskan bahwa ormas Muhammadiyah juga telah mengeluarkan fatwa haram mengenai keberadaan buzzer bayaran tersebut.
Selama pilpres lalu, pendukung Prabowo-Sandi selalu berpegang tiga prinsip sebelum menyebar informasi. Pertama, memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut.
“Kedua, bermanfaat nggak? Kalau benar dan bermanfaat belum juga langsung disebar,†tegasnya.
Proses ketiga, informasi tersebut tidak boleh menyakiti hati orang lain. Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka informasi bisa disebar.
“Kami pegang tiga prinsip ini,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: