Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Rencana Inpres BPJS, Masyarakat Bisa Protes Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amal-taufik-1'>AMAL TAUFIK</a>
LAPORAN: AMAL TAUFIK
  • Rabu, 09 Oktober 2019, 10:46 WIB
Soal Rencana Inpres BPJS, Masyarakat Bisa Protes Ke MK
Masyarakat bisa ajukan gugatan ke MK jika Inpres BPJS jadi dibikin Pemerintah/Net
rmol news logo Seperti tak mendengar keluhan dan protes di masyarakat, Pemerintah tetap godok regulasi baru bagi para penunggak iuran BPJS Kesehatan. Nantinya, para penunggak iuran tidak bisa lagi mengakses pelayanan publik. Aturan ini nantinya akan berbentuk Instruksi Presiden (Inpres).

Pengamat Kebijakan Publik, Rachmat Hidayat menjelaskan, BPJS merupakan kuasi pelayanan kesehatan. Artinya, pelayanan yang diberikan BPJS tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah.

"Karena ini sifatnya kuasi. Masyarakat ikut menanggung biaya pelayanan yang diberikan BPJS. Kalau pemerintah maunya begitu, masyarakat bisa mengajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi) terkait Inpres tersebut," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/10)

Alumni Wyoming University tersebut juga menjelaskan kebijakan yang diambil pemerintah terbilang aneh. Bahkan ancaman tidak akan mendapat layanan publik merupakan sebuah tindakan yang konyol.

"Kan begini, ada subsidi dari pemerintah. Kita bisa mendapat subsidi itu kalau kita bayar. Kalau tidak bayar, ya tidak dapat subsidi. Lha kalau nunggak bayar, malah dihalang-halangi mendapat pelayanan publik, itu konyol," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA