Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kalau Nunggak BPJS Urusan Lain Tak Dilayani, Said Didu: Situ Waras?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ichsan-yuniarto-1'>ICHSAN YUNIARTO</a>
LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO
  • Rabu, 09 Oktober 2019, 14:58 WIB
Kalau Nunggak BPJS Urusan Lain Tak Dilayani, Said Didu: Situ Waras?
BPJS Kesehatan/Net
rmol news logo Pemerintah sedang menggodok Instruksi Presiden (Inpres) untuk penunggak iuran  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam Inpres itu, penunggak BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lainnya.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu nampaknya geram dengan rencana terbitnya Inpres tentang BPJS Kesehatan tersebut.

Menurutnya, sejak didirikan dan diresmikan, BPJS menjadi salah satu bentuk kewajiban negara untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan ke rakyat.

"BPJS adalah hak untuk mendapatkan pelayanan jika sudah memenuhi ketentuan," cuit Said Didu lewat akun Twitternya, Rabu (9/10).

Sayangnya, kondisi saat ini berbeda. Menurut Said, tugas BPJS dan masyarakat sudah terbalik. Pasalnya, BPJS sekarang menjadi sebuah kewajiban sehingga rakyat wajib untuk membayar iuran.

"Kalau tidak membayar, tidak dilayani urusan lain. Anda waras?" tegasnya.

Untuk diketahui, penunggak BPJS Kesehatan terancam tidak akan bisa memperpanjang paspor, SIM, tak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran BPJS Kesehatan.
 
Tak hanya itu, iuran BPJS Kesehatan akan naik per tanggal 1 Januari 2020. JKN kelas I naik menjadi Rp 160 ribu per bulan padahal sebelumnya hanya Rp 80 ribu per bulan.

Sementara itu peserta JKN kelas II harus membayar Rp 110 ribu per bulan. Sebelumnya hanya membayar Rp 51 ribu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA