Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan KPK, Arteria Dahlan Tidak Mampu Bedakan Barang Rampasan Dan Barang Sitaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 11 Oktober 2019, 00:36 WIB
Dugaan KPK, Arteria Dahlan Tidak Mampu Bedakan Barang Rampasan Dan Barang Sitaan
Arteria Dahlan/Net
rmol news logo Ada kekeliruan pemahaman di balik tudingan politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan saat melancarkan tudingan negatif ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di acara Mata Najwa, Kamis (10/10) malam lalu.

Salah satunya tudingan Arteria mengenai tudingan barang sitaan dan rampasan yang diperoleh KPK dari serangkaian penindakan yang tidak masuk ke kas negara.

Arteria sempat mengaku mendapatkan sejumlah dokumen berita acara sita-rampas dari tersangka yang ditangani KPK. Ia mencontohkan emas batangan yang disita KPK tidak dimasukkan ke kas negara.

"Emas batangan diambil seolah-olah ada title KPK. Kemudian uang dirampas, tapi ternyata tidak masuk ke kas negara. Ini gunanya Dewan Pengawas," tuding Arteria.

Jurubicara KPK Febri Diansyah enteng menjawab tudingan KPK tersebut. Dia menilai bahwa mantan anggota Komisi III DPR RI itu keliru dalam mendefinisikan sitaan, rampasan, hingga pemasukan kas negara dari hasil giat yang dilakukan tim KPK.

"Terdapat kekeliruan pemahaman ketika disampaikan bahwa ada barang sitaan yang tidak dimasukan ke kas negara. Pernyataan ini, kami duga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan," jelas Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/10).

Febri kemudian mengurai perbedaan keduanya. Penyitaan, kata dia, dilakukan sejak proses penyidikan. Sementara mengenai penilaian sebuah barang yang disita dapat dirampas bergantung pada putusan hakim.

"Dalam kondisi tertentu Hakim dapat memerintahkan dilakukan perampasan, atau digunakan untuk perkara lain, atau dikembalikan pada pemiliknya," terangnya.

Febri turut menjawab mengenai penyitaan emas batangan yang tidak masuk ke kas negara. Menurutnya, KPK telah memberi penjelasan ini berkali-kali ke publik melalui pemberitaan media, yaitu dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 dengan terpidana Walikota Madiun, Bambang Irianto.

"Saat penyidikan, KPK menyita emas batangan sebanyak 1 kilogram. Akan tetapi, karena hakim pada Pengadilan Tipikor Surabaya memerintahkan barang sitaan tersebut dikembalikan kepada pihak terpidana, maka KPK wajib melaksanakan putusan tersebut dan mengembalikannya pada 9 Juli 2018," kata Febri.

"Justru salah jika KPK melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut," sambungnya memperjelas.

Ada juga contoh TPK suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018 dengan tersangka Yaya Purnomo, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

"Saat itu, KPK menyita logam mulia, perhiasan emas sebanyak: 25 cincin, 4 gelang, dan 4 anting-anting. Hal ini juga sudah pernah kami sampaikan pada publik melalui pemberitaan media," berbahaya.

Dari jumlah itu, kata Febri, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 77/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Januari 2019, sebanyak 2,2 kilogram logam mulia dan 33 perhiasan dirampas untuk negara.

Sisanya, lanjut Febri, sebanyak 200 gram logam mulia dipergunakan sebagai barang bukti di perkara lain, yakni Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak  periode tahun 2017-2018

"Dua perkara di atas merupakan contoh kongrit perlunya pemahaman yang lebih rinci tentang pembedaan antara barang sitaan dan barang rampasan," tegas Febri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA