Praktisi hukum senior, Alamsyah Hanafiah menguraikan bahwa pertama-tama revisi UU KPK itu harus diundangkan lebih dahulu di lebaran negara. Sebab, RUU yang disahkan belum menjadi UU jika tidak masuk dalam daftar lembaran negara.
Setelah itu, perppu baru bisa diterbitkan untuk mengubah UU yang berkaitan.
“Kalau sudah diundangkan dalam daftar lembaran negara, baru bisa dibuat perppunya," ujar Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/10).
Tidak hanya perppu yang belum bisa diterbitkan, tapi juga proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa digelar. Ini lantaran revisi UU yang sudah disahkan belum resmi menjadi UU.
“RUU bukan objek
judicial review. Yang bisa dijadikan uji materiel adalah UU bukan RUU,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.