Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU KPK Bukan Objek Judicial Review Di MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 11 Oktober 2019, 01:38 WIB
RUU KPK Bukan Objek Judicial Review Di MK
Gedung KPK/Net
rmol news logo Perppu KPK untuk membatalkan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disahkan DPR tidak bisa langsung dikeluarkan begitu saja.

Praktisi hukum senior, Alamsyah Hanafiah menguraikan bahwa pertama-tama revisi UU KPK itu harus diundangkan lebih dahulu di lebaran negara. Sebab, RUU yang disahkan belum menjadi UU jika tidak masuk dalam daftar lembaran negara.

Setelah itu, perppu baru bisa diterbitkan untuk mengubah UU yang berkaitan.

“Kalau sudah diundangkan dalam daftar lembaran negara, baru bisa dibuat perppunya," ujar Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/10).

Tidak hanya perppu yang belum bisa diterbitkan, tapi juga proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa digelar. Ini lantaran revisi UU yang sudah disahkan belum resmi menjadi UU.

“RUU bukan objek judicial review. Yang bisa dijadikan uji materiel adalah UU bukan RUU,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA