Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nasir Djamil Khawatir Fungsi MK Tidak Lagi Dimanfaatkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 11 Oktober 2019, 02:57 WIB
Nasir Djamil Khawatir Fungsi MK Tidak Lagi Dimanfaatkan
Nasir Djamil/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) hadir menyelesaikan masalah perundang-undangan. Segala UU yang dianggap bermasalah bisa dilakukan uji materi untuk membatalkannya.

Atas alasan itu, politisi PKS Nasir Djamil menyarankan agar Perppu KPK tidak buru-buru diterbitkan. Dia ingin revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disahkan DPR diundangkan terlebih dahulu dalam lembaran negara.

Setelah itu, UU kemudian dipraktikan dan dievaluasi jika ada yang dirasa bermasalah.  

“Sambil UU itu diundangkan, pihak-pihak yang tidak sejalan dengan norma-norma itu bisa melakukan uji materi," kata Nasir kepada wartawan, Kamis (10/10).

Kelompak yang menolak UU KPK baru bisa mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke MK. Di tempat itu, mereka akan berardu argumen secara sehat dengan para pembuat UU. Hasilnya, ada diskusi yang menyehatkan bagi rakyat.

“Sudah selayaknya dan sepatutnya kekuatan argumentasi kita itu kita arahkan ke Mahkamah Konstitusi," ujar mantan anggota Komisi III DPR itu.

Jika jalur ini tidak lagi dipakai, maka Nasir khawatir fungsi MK bakal dikesampingkan. MK tidak akan lagi dianggap sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah perundang-undangan.

"Kita khawatir, kita punya MK tapi kemudian kita tidak manfaatkan, kita tidak salurkan kekuatan kita ke situ. Seharusnya memang kalangan akademisi atau civitas akademika itu, seharusnya mengerahkan kekuatan akal pikiran ke MK, jadi sambil berjalan," tegasnya.

Dia juga menyayangkan anggapan bahwa perppu lebih efektif karena bisa lebih cepat ketimbang lewat jalur MK. Menurutnya, jalan yang konstitusional adalah dengan menguji UU hasil revisi itu ke MK, sekalipun itu butuh waktu.

"Kalau mau konstitusional ya ke MK. Jangan berpikir kok lama sekali ya, butuh waktu,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA