Hasilnya, kata mantan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudi Latif penindakan KPK tidak memiliki efek jera bagi masyarakat. Korupsi masih terus merajalela sekalipun banyak politisi yang sudah ditangkap.
Atas alasan itu, dia menilai bahwa revisi UU KPK penting sebagai bentuk evaluasi atas kinerja lembaga anti rasuah.
"Ternyata dengan penindakan itu tidak memiliki efek jera," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/10).
Masalah pemberantasan korupsi, sambungnya, tidak melulu mengenai nilai rupiah yang dikorupsi. Melainkan juga mengenai tata kelola pemerintahan dan demokrasi.
Poin terpenting dalam pemberantasan korupsi bukan sebatas mengeksekusi pelaku yang ditangkap. Lebih dari itu, pemberantasan korupsi harus bisa membuat masyarakat tidak lagi mau melakukan korupsi.
"Harus ada konsen yang lebih makro,†tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: