Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi UU KPK Perlu Diberlakukan Dulu Sebelum Diuji Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 11 Oktober 2019, 04:48 WIB
Revisi UU KPK Perlu Diberlakukan Dulu Sebelum Diuji Ke MK
Diskusi di Universitas Al-Azhar Indonesia/RMOL
rmol news logo Ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab sebelum Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk mengubah revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Apakah dalam revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi? Sehingga perlu dikeluarkan perppu," tanya pengamat hukum dari Universitas Pancasila Muhammad Rullyandi saat menjadi narasumber dalam kuliah umum di Universitas Al-Azhar Indonesia dengan tema “Menimbang Urgensi Perppu Tentang KPK”, Kamis (10/10).

Rullyandi mengaku sudah mencermati dan membaca dengan baik materi dalam UU KPK yang lama. Dia juga sudah membandingkan dengan UU baru hasil revisi. Hasilnya, tidak ada satupun poin revisi yang melanggar konstitusi.  

"Saat ini pun tidak ada kegentingan yang memaksa, sehingga belum perlu dikeluarkan perppu, " katanya.

Namun demikian kepada pihak-pihak yang tidak sejalan dengan revisi UU KPK, Rullyandi menyarankan untuk menguji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab di tempat itu, akan ada adu argumentasi antara pihak yang pro dan kontra. Termasuk ada argumentasi dari DPR dan presiden mengenai alasan merevisi UU KPK.

“Semuanya akan di uji. Daripada Presiden keluarkan perppu tapi DPR menolak," tegasnya.

Terpisah, pakar hukum dari Universitas Indonesia dan Universitas Pertahanan, Kusnanto Anggoro mengingatkan satu hal sebelum publik mengajukan uji materi.

Menurutnya, revisi UU yang sudah disahkan DPR harus terlebih dahulu diundangkan dalam lembaran negara. Setelah resmi menjadi UU, maka publik bisa mengajukan judicial review ke MK.

“Jadi biarkan berlaku terlebih dahulu, baru kemudian direvisi melalui judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya kepada wartawan di Jakarta.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Risk Studies itu juga menilai bahwa perppu belum memenuhi syarat untuk diterbitkan. Sebab belum ada kebutuhan mendesak dan sedang tidak terjadi kekosongan hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA