Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nunggak Iuran BPJS Tidak Bisa Urus SIM, Pakar Hukum: Pemerintah Jangan Sewenang-wenang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 11 Oktober 2019, 09:51 WIB
Nunggak Iuran BPJS Tidak Bisa Urus SIM, Pakar Hukum: Pemerintah Jangan Sewenang-wenang
Firman Wijaya (kiri) ingatkan pemerintah untuk membuat kebijakan yang berkesinambungan/RMOL
rmol news logo Rencana pemerintah yang mengancam penunggak Iuran BPJS akan mendapat sanksi tidak bisa mengakses pelayanan publik, mendapat kritikan dari banyak pihak.

Salah satu pengritik rencana sanksi tersebut adalah Pakar Hukum Firman Wijaya. Dia mengingatkan, bila pemerintah membuat suatu kebijakan haruslah berkesinambungan.

"Kalau belajar hukum itu ada yang namanya kausalitas. Hukum Sebab Akibat. Harusnya ada hubungannya," ujarnya saat ditemui di Kampus Al Azhar Indonesia, Jakarta, Kamis (10/10).

"Hubungan SIM dengan BPJS saja sudah berbeda. Penyalahgunaan wewenang dilarang, apalagi sewenang-wenang," pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah sedang menggodok Instruksi Presiden (Inpres) yang akan menetapkan penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA