Pertemuan yang dilangsungkan di Long Black Cafe, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (11/10) itu membahas solusi terkait UU KPK.
Presiden BEM Universitas Mpu Tantular, Fauzi mengatakan, pertemuan ini menolak segala tindakan inkonstitusional yang mengarah pada upaya menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.
"Sebagai agent of control kami mahasiswa akan tetap mengedepankan nilai-nilai intelektualitas dalam penyampaian kritik pembangunnya. Menolak segala tindakan inkonstitusional dengan maksud menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden yang sah sesuai ketetapan KPU RI," ujar Fauzi melalui keterangan tertulis, Jumat (11/10).
Fauzi meminta kepada para elite partai politik untuk segera mencairkan dan memperbaiki kondisi perpolitikan di Indonesia saat ini. Karena itu, politisi didesak untuk mengedepankan kesatuan dan persatuan.
"Jika ada kekurangan maupun kesalahan dalam proses legal drafting undang-undang KPK. Maka dorong bersama Mahkamah Konstitusi untuk menggunakan kewenangannya dengan seadil-adilnya dan sebijak-bijaknya," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Jakarta, Gawi menyatakan bahwa pihaknya mendorong aparat kepolisian agar secepatnya mengungkap dalang provokator yang menyebabkan aksi unjuk rasa mahasiswa yang berujung rusuh.
"Kami mengimbau agar seluruh mahasiswa dan masyarakat lebih mengedepankan fakta (verifikasi) terlebih dahulu semua informasi yang tersebar diberbagai media, baik media massa maupun media sosial agar memahami betul konteks perjuangan tanpa terbawa arus seorang atau sekelompok golongan yang disalurkan dan terorganisir," tandasnya.
Adapun 17 Presiden Mahasiswa yang berkumpul dari sejumlah Universitas di Jakarta ini terdiri dari BEM F Borobudur, BEM STMIK, BEM Mpu Tantular, BEM YAI, BEM STIH Lenteng Agung, BEM F Persada, BEM F Hukum UBK, BEM F UNIAT, BEM 17 Agustus, BEM UTIRA, BEM UNUSIA, BEM UNIJA, BEM UI, BEM Swadaya, BEM Assyafiiyah, BEM UIC, dan BEM Azzahra.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: