Arteria sebagai mantan anggota Komisi III DPR memang ngotot bahwa revisi UU KPK yang telah disahkan DPR merupakan rancangan yang bertujuan baik bagi pemberantasan korupsi.
Dia konsisten menolak revisi UU tersebut dianggap melemahkan KPK. Arteria juga tidak ingin publik mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk meralat UU baru yang belum diundangkan itu.
Menurutnya, saluran yang tepat untuk menolak itu adalah di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review, bukan aksi turun ke jalan yang selalu berujung rusuh.
"Saat ini kanal yang paling pas konstitusional itu adalah mengajukan gugatan ke MK dalam konteks permohonan uji materi (judicial review) UU,†katanya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/10).
Sebentar lagi, UU baru KPK akan segera diberi nomor dalam lembaran negara, sehingga publik bisa langsung mengajukan gugatan.
Arteria tidak ingin ada lagi demonstrasi kisruh yang membicarakan perppu. Dia ingin perdebatan revisi UU KPK dilakukan dengan cara adu pikiran di tempat yang konstitusional.
"Ketimbang kita kisruh gaduh di Perppu, sekarang ini kita juga jangan sampai kita meniadakan instrumen dan kanal-kanal demokrasi yang sudah ada," ujarnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: