Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Hanya Bisa Dilemahkan Dari Dalam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 13 Oktober 2019, 22:57 WIB
KPK Hanya Bisa Dilemahkan Dari Dalam
Gedung KPK/Net
rmol news logo Produk revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum Perkumpulan Swing Voters (PSV) Indonesia, Adhie Massardi menilai pelemahan suatu lembaga bisa terjadi jika ada internal yang bermain, bukan berasal dari unsur eksternal. Dalam hal ini, konsistensi pimpinan KPK dipertaruhkan.

"KPK itu tidak bisa dilemahkan dari luar maupun dari instrumen. KPK itu bisa dilemahkan dari dalam, jadi kalau komisionernya “tough”, konsisten dengan pemberantasan korupsi tidak akan ada aturan yang membelenggu dia," tegas Adhie kepada wartawan, Minggu (13/10).

Baginya UU KPK yang berusia 17 tahun memang layak untuk direvisi. Sebab, pemberantasan korupsi saat ini yang tidak mampu menembus tokoh-tokoh kelas kakap.

Artinya, andai UU yang lalu sudah cukup, maka seharusnya korupsi besar bisa ditembus dan diungkap ke publik.

"Faktanya kan banyak koruptor yang tidak bisa mereka tembus. Berarti kan pelemahannya bukan dari UU nya“ tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA